Apa itu Thoharoh?

Kamus Cermat alias Kajian Muslimah Ceria Jum’at, yaitu kajian rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pada pukul 11.00 WIB akhirnya mulai berjalan lagi pada kepengurusan KMIP 2013. Selama kepengurusan 2013 kajian kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Tema yang dibahas adalah mengenai Fiqih tentang Thoharoh.

Apa itu Thoharoh? Secara bahasa artinya adalah bersih, sedangkan secara istilah artinya adalah menghilangkan apapun yang menyebabkan tidak sahnya shalat. Nah, para sahabat yang dirahmati Allah, berikut ini merupakan syarat sahnya shalat;
1. Suci dari najis dan hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar.
2. Mengetahui masuk waktu shalat.
3. Suci badan, pakaian, dan tempat shalat.
4. Menutup aurat.
5. Menghadap kiblat.

Lalu, apa perbedaan antara najis dan hadas? Najis adalah suatu kotoran yang dalam bentuk benda (ada wujudnya), sedangkan hadas adalah keadaan manusia yang sedang kotor. Najis dibagi menjadi 3, yaitu;
1. Najis Mukhaffafah, yaitu najis ringan seperti air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum ASI (Air Susu Ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhaffafah dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.

2. Najis Mutawasithoh, yaitu najis yang keluar dari kubul dan dubru manusia dan binatang dengan tingkatan sedang seperti air kencing, kotoran buang air besar, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan sebagainya. Cara membersihkannya dengan dibasuh 1-3 kali dengan air bersih hingga hilang rasa, warna, dan baunya.

3. Najis Mugholadzoh, yaitu najis sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut harus dicuci dengan air bersih 7 kali, di mana 1 kali di antaranya menggunakan tanah. Contohnya adalah air liur anjing.

Hadas dibagi menjadi 2, yaitu;
1. Hadas kecil Contohnya : Keluarnya sesuatu benda (padat, cair, atau gas) dari salah satu jalan pelepasan (qubul atau dubur/lubang alat kelamin atau anus), Hilang akal/kesadaran (mabuk, pingsan, tidur dan sebagainya), persentuhan kulit (tanpa benda pemisah) antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim, memegang (dengan telapak tangan sebelah dalam) jalan pelepasan (qubul atau dubur/lubang alat kelamin atau anus) baik miliknya sendiri atau orang lain.

2. Hadas besar Contohnya : Keluarnya mani (sperma), persetubuhan (meskipun tidak sampai keluar sperma), haid (menstruasi), nifas (keluar darah sesudah persalinan), dan wiladah (persalinan).

Ada 3 jenis air, yaitu;
1. Air suci mensucikan, seperti air hujan, air sumur, air laut, air danau, dan air sungai yang mengalir.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan, seperti teh, kopi, sirup, dan air yang tidak mencapai 2 qulah.

3. Air tidak suci, seperti air comberan, air yang terkena najis sampai berubah warna, dan air kencing.

Sebagaimana dalam QS Al-Baqarah ayat 222 : Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui. Ialah segala sesuatu yang disembah di samping menyembah Allah seperti berhala-berhala, dewa-dewa, dan sebagainya.”

Wallahu’alam bisshawab, Wassalam ^^

Postingan populer dari blog ini

KMIP: Wadah Berorganisasi dan Menjalin Persaudaraan

Ulang Tahun, Tradisi Jahiliyah

Indahnya Ukhuwah Islamiyah